KONSEPSI PEMBERDAYAAN

APA ITU PEMBERDAYAAN

Seringkali kita mendengar kata “Pemberdayaan Masyarakat”, tetapi apakah kita sudah mengetahui atau mengenal dan memahami apakah arti dari kata tersebut? Pemberdayaan berasal dari kata dasar berdaya yang artinya berkemampuan, berkekuatan, berkuasa. Pemberdayaan Masyarakat dapat diartikan sebagai suatu proses yang membangun manusia/masyarakat melalui pengembangan kemampuan, perubahan perilaku masyarakat, dan pengorganisasian masyarakat. Pemberdayaan Masyarakat ini akan menciptakan suatu KEMANDIRIAN masyarakat yang berasal dari dalam diri sendiri.

Screenshot_2014-03-24-23-04-20-1

Lalu hak siapakah Pemberdayaan Masyarakat ini? Jawabannya adalah Hak setiap orang, baik Masyarakat yang mampu dan terlebih lagi masyarakat dari Golongan Tidak Mampu (Masyarakat Miskin/RTM). Masyarakat sangat perlu diberdayakan, terutama kepada Masyarakat yang TIDAK MAMPU (masyarakat miskin). Mengapa? Karena kondisi sosial dan ekonomi masyarakat yang rendah mengakibatkan mereka tidak mampu dan tidak tahu. Sepintas lalu, masyarakat terlihat biasa saja dalam menghadapi ketidakmampuan dan ketidaktahuan mereka, padahal apabila disadarkan, digali dan diberdayakan mereka akan menjadi pribadi-pribadi manusia yang sangat luar biasa dan menapaki tangga yang lebih baik dari saat ini. Kondisi secara instant atau mau enak dan terima saja sudah banyak terjadi dalam Lingkungan Komunitas Masyarakat sekarang ini. Bagaimana caranya agar memperoleh Rupiah atau sesuap nasi tanpa berfikir panjang dan realistis sudah terkondisikan dan akhirnya terciptalah Pembodohan Masyarakat dengan sebuah janji-janji tanpa sebuah tindakan untuk melakukan Perubahan.

“Masyarakat yang aktif dan kuat merupakan kunci menuju sebuah kualitas hidup yang lebih baik bagi setiap orang. Tetapi masyarakat yang kuat membutuhkan orang/anggota yang aktif, dengan waktu dan tenaga demi tercapainya sesuatu dan untuk memegang kontrol di dalam komunitas mereka.” (petikan “Taking Control in Your Community” oleh The Confederation for Cooperative Housing, Inggris.)

“Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan adalah upaya untuk mewujudkan kemampuan dan kemandirian masyarakat desa/kelurahan yang meliputi aspek ekonomi, sosial budaya, politik dan lingkungan hidup melalui penguatan pemerintahan desa/kelurahan, lembaga kemasyarakatan dan upaya dalam penguatan kapasitas masyarakat.” (Petikan Permendagri No. 7 Tahun 2007 tentang Kader Pemberdayaan Masyarakat)

Continue reading